Salam Pamit Febri Diansyah Usai Lepas Jabatan Jubir KPK

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, melambaikan tangan dan menutup mulut usai memberikan keterangan di hadapan awak media terkait keputusannya menyatakan mundur dari jabatan juru bicara KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019).

Febri Diansyah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai juru bicara KPK usai diminta memilih antara posisi juru bicara atau Kepala Biro Humas dan Pemberitaan KPK.

Usai melepas jabatan sebagai juru bicara KPK, Febri mengatakan dirinya kini akan fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai Kabiro Humas KPK.

Seperti diketahui, Febri memulai karier sebagai Kabiro Humas KPK pada Desember 2016. Saat itu tidak ada nomenklatur jubir KPK, sehingga peran itu diamanahkan kepada Febri.

Pimpinan KPK saat itu--Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, dan Laode M Syarif--lantas menyusun peraturan pada 2018. Terbitlah Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Dalam peraturan KPK itu disebutkan pembeda tugas antara Biro Humas dan jubir KPK. Dasar itulah yang kini digunakan pimpinan KPK saat ini--Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata--untuk mencari sosok yang dapat mengisi posisi jubir KPK. Kini pimpinan baru KPK tidak ingin seorang pejabat di KPK mengerjakan dua tugas sekaligus. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut jabatan-jabatan kosong itu akan segera dibuka untuk lelang.

Kabiro Humas KPK, Febri Diansyah, melambaikan tangan dan menutup mulut usai memberikan keterangan di hadapan awak media terkait keputusannya menyatakan mundur dari jabatan juru bicara KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019).
Febri Diansyah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai juru bicara KPK usai diminta memilih antara posisi juru bicara atau Kepala Biro Humas dan Pemberitaan KPK.
Usai melepas jabatan sebagai juru bicara KPK, Febri mengatakan dirinya kini akan fokus dalam menjalankan tugasnya sebagai Kabiro Humas KPK.
Seperti diketahui, Febri memulai karier sebagai Kabiro Humas KPK pada Desember 2016. Saat itu tidak ada nomenklatur jubir KPK, sehingga peran itu diamanahkan kepada Febri.
Pimpinan KPK saat itu--Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Alexander Marwata, Basaria Pandjaitan, dan Laode M Syarif--lantas menyusun peraturan pada 2018. Terbitlah Peraturan KPK Nomor 03 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.
Dalam peraturan KPK itu disebutkan pembeda tugas antara Biro Humas dan jubir KPK. Dasar itulah yang kini digunakan pimpinan KPK saat ini--Firli Bahuri, Lili Pintauli Siregar, Nawawi Pomolango, Nurul Ghufron, dan Alexander Marwata--untuk mencari sosok yang dapat mengisi posisi jubir KPK. Kini pimpinan baru KPK tidak ingin seorang pejabat di KPK mengerjakan dua tugas sekaligus. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyebut jabatan-jabatan kosong itu akan segera dibuka untuk lelang.