Eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Soetikno Soedarjo saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (26/12/2019).
Soetikno Soedarjo mendengar pembacaan dakwaan oleh jaksa.
Soetikno yang juga pemilik PT Ardyaparamita Ayuprakarsa dan Connaught International Pte Ltd. didakwa menyuap Eks Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar sebesar Rp 5.859.754.797, USD 884.200, EUR 1.020.975 dan SGD 1.189.208.
Suap itu diberikan dalam pengadaan pesawat dan mesin pesawat baru maskapai Garuda Indonesia.
Atas perbuatannya itu, Soetikno didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Soetikno menyalami jaksa seusai sidang.
Soetikno menjawab pertanyaan wartawan saat meninggalkan ruang sidang.