Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal di Kudus

Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2019).
Bea Cukai setempat memusnahkan sebanyak 11 juta batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa cukai hasil dari 85 penindakan selama Januari-Agustus 2019.
Perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp8.38 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5.49 miliar.
Petugas menggunakan alat berat mengubur rokok ilegal di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tanjungrejo, Kudus, Jawa Tengah, Jumat (20/12/2019).
Bea Cukai setempat memusnahkan sebanyak 11 juta batang rokok Sigaret Kretek Mesin (SKM) tanpa cukai hasil dari 85 penindakan selama Januari-Agustus 2019.
Perkiraan nilai barang tersebut sebesar Rp8.38 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp5.49 miliar.