Tak Ditahan KPK, Begini Ekspresi Eks Pejabat Waskita Karya

Fathor keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Fathor terlihat memakai kemeja putih.
Ia tidak berkomentar apapun soal pemeriksaan hari ini. Fathor Rachman hari ini diperiksa KPK sebagai tersangka.
Fathor Rachman ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Perusahaan itu kemudian tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya. Uang tersebut kemudian dikembalikan empat perusahaan subkontraktor itu kepada dua tersangka tersebut. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 186 miliar.
Fathor keluar dari gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2019) sekitar pukul 16.30 WIB. Fathor terlihat memakai kemeja putih.
Ia tidak berkomentar apapun soal pemeriksaan hari ini. Fathor Rachman hari ini diperiksa KPK sebagai tersangka.
Fathor Rachman ditetapkan KPK sebagai tersangka bersama Yuly Ariandi Siregar, Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk periode 2010-2014.
Fathor dan Yuly diduga menunjuk sejumlah perusahaan subkontraktor untuk menggarap pekerjaan fiktif. Perusahaan yang ditunjuk itu diduga tidak melakukan pekerjaan sebagaimana yang tertuang dalam kontrak.
Perusahaan itu kemudian tetap mendapatkan pembayaran dari PT Waskita Karya. Uang tersebut kemudian dikembalikan empat perusahaan subkontraktor itu kepada dua tersangka tersebut. Akibat perbuatan mereka, negara diduga mengalami kerugian Rp 186 miliar.