Terdakwa kasus suap distribusi gula Pieko Njotosetiadi mendengarkan keterangan sejumlah saksi yang dihadirkan jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (16/12/2019).
Begini ekspresi Pieko Njotosetiadi saat mendengarkan keterangan saksi.
Pemilik PT Fajar Mulia Transindo tersebut duduk di kursi terdakwa karena diciduk KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Ia ditangkap saat menyuap Dirut PTPN III, Dolly Pulungan dan Direktur Pemasaran PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III, I Kadek Kertha Laksana.
Jaksa KPK membongkar cara Pieko Njotosetiadi mengirimkan duit suap untuk Dolly Parlagutan saat aktif sebagai Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III. Pemberian suap dimaksudkan untuk persetujuan kontrak jangka panjang pembelian gula bagi perusahaan Pieko dari PTPN.
Dalam surat dakwaan, Pieko disebut sebagai Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo (FMT) dan penasihat PT Citra Gemini Mulia (CGM).