Pengibar Bendera Bintang Kejora Pakai Topi Kari saat Sidang

Begini penampakan kelima tersangka pengibar bendera bintang kejora yang mengenakan topi adat khas Papua bernama kari-kari saat jalani sidang.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kelima tersangka tersebut adalah Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere. Namun tersangka lain, Surya Anta terlihat tidak memakai topi tersebut.
Dano terlihat juga memakai odol untuk menghias rekannya agar sebagai pelengkap. Topi kari-kari yang terbentuk dari bulu itu dibawa temannya agar dipakai dalam persidangan.
Sidang perdana ini akan membacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Nantinya, Surya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Sambung dia, kebebasan berpendapat juga tidak boleh dibungkam dengan dipenjara.
Seperti diketahui, polisi menetapkan enam tersangka pengibar bendera bintang kejora pada saat aksi di depan Istana. Adapun keenam tersangka tersebut adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere.
Keenamnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Mereka mengajukan praperadilan karena menduga penetapan tersangka, penyitaan, penangkapannya, dan penggeledahannya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Namun hakim menolak sidang praperadilan tersebut.
Begini penampakan kelima tersangka pengibar bendera bintang kejora yang mengenakan topi adat khas Papua bernama kari-kari saat jalani sidang.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Kelima tersangka tersebut adalah Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere. Namun tersangka lain, Surya Anta terlihat tidak memakai topi tersebut.
Dano terlihat juga memakai odol untuk menghias rekannya agar sebagai pelengkap. Topi kari-kari yang terbentuk dari bulu itu dibawa temannya agar dipakai dalam persidangan.
Sidang perdana ini akan membacakan dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU).
Nantinya, Surya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan JPU. Sambung dia, kebebasan berpendapat juga tidak boleh dibungkam dengan dipenjara.
Seperti diketahui, polisi menetapkan enam tersangka pengibar bendera bintang kejora pada saat aksi di depan Istana. Adapun keenam tersangka tersebut adalah Surya Anta, Charles Kossay, Dano Tabuni, Isay Wenda, Ambrosius Mulait, dan Ariana Elopere.
Keenamnya kemudian mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya. Mereka mengajukan praperadilan karena menduga penetapan tersangka, penyitaan, penangkapannya, dan penggeledahannya dilakukan tidak sesuai dengan prosedur. Namun hakim menolak sidang praperadilan tersebut.