Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Omarsyah (depan) dan Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu, Wempy Triyono (belakang, berkacamata) meninggalkan Gedung KPK, Jakarta, Jumat (13/12/2019) usai menjalani penyidikan.
Omarsyah dan Wempy Triyono diperiksa sebagai tersangka terkait dugaan suap pengaturan proyek ke Bupati Indramayu, Supendi.
Ketiganya dicokok KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) beberapa waktu lalu.
Supendi, Omarsyah, dan Wempy diduga menerima uang dalam besaran yang berbeda-beda dari Carsa. Uang itu diduga berkaitan dengan 7 proyek di Dinas PUPR yang nilai totalnya kurang-lebih Rp 15 miliar.
Atas perbuatannya, Supendi dan 2 anak buahnya itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.