23 Penyu Hijau Hasil Penyelundupan Disita Polisi

Polisi menyita 23 Penyu Hijau atau chelonia mydas dari salah satu kapal nelayan di kawasan perairan Banggai Kepulauan, Sulawesi Tengah pada Selasa (3/12) lalu. Istimewa/Dok. Humas Polda Sulteng.
Puluhan penyu dewasa tersebut diduga adalah hasil penyelundupan yang akan diperjualbelikan di wilayah Bali. Istimewa/Dok. Humas Polda Sulteng.
Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku, Penyu Hijau tersebut akan dipasarkan di wilayah Bali, yang harga jualnya mulai dari 600 ribu hingga mencapai jutaan rupiah. Istimewa/Dok. Humas Polda Sulteng.
Puluhan Penyu Hijau itu pun kini telah dilepasliarkan oleh aparat kepolisian di perairan Donggala, Sulawesi Tengah, hari ini, Selasa (10/12/2019) sekitar pukul 09.20 WITA. Istimewa/Dok. Humas Polda Sulteng.
Atas perbuatan upaya penyelundupan tersebut, pelaku dijerat Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat 2 huruf a UU RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan Ekosistemnya. Dengan ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah). Istimewa/Dok. Humas Polda Sulteng.