Herry Jung, tersangka penyuap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/12/2019).
General Manajer (GM) Hyundai Enginering Construction tersebut diperiksa sebagai tersangka terkait suap perizinan di Kabupaten Cirebon.
Herry diduga memberi suap Rp6,04 miliar kepada Sunjaya yang saat itu masih aktif menjabat sebagai bupati terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
Herry ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan Direktur PT King Properti, Sutikno.
Herry dan Sutikno disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.