Aksi Dukung William soal Anggaran Lem Aibon

Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam aliansi Masyarakat untuk Transparansi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Mereka mendukung politisi William Aditya Sarana yang dinyataka melanggar etika olah DPRD DKI Karena mentrasparansikan anggaran lem aibon.
Dalam aksinya mereka membawa atribut seperti poster dan topeng bdengan wajah William.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta memutuskan anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana bersalah melanggar kode etik. BK menyebut politikus PSI itu melakukan kesalahan ringan saat mengunggah anggaran lem Aibon Rp 8,2 miliar milik Pemprov DKI.
Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan, William tak akan diberi sanksi berat meski dinyatakan bersalah saat mengunggah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemprov DKI yang akhirnya membongkar soal adanya anggaran besar lem Aibon untuk sekolah di wilayah Jakarta Barat itu.
Nawawi menyebut William melanggar Keputusan Dewan Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Pasal 13 ayat 2. BK setuju dengan sikap kritis yang dilakukan oleh William. Tapi William dianggap tak mengindahkan unsur proporsional dan profesional.
Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam aliansi Masyarakat untuk Transparansi melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/12/2019).
Mereka mendukung politisi William Aditya Sarana yang dinyataka melanggar etika olah DPRD DKI Karena mentrasparansikan anggaran lem aibon.
Dalam aksinya mereka membawa atribut seperti poster dan topeng bdengan wajah William.
Sebelumnya, Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta memutuskan anggota DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana bersalah melanggar kode etik. BK menyebut politikus PSI itu melakukan kesalahan ringan saat mengunggah anggaran lem Aibon Rp 8,2 miliar milik Pemprov DKI.
Ketua BK DPRD DKI Jakarta Achmad Nawawi mengatakan, William tak akan diberi sanksi berat meski dinyatakan bersalah saat mengunggah Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Pemprov DKI yang akhirnya membongkar soal adanya anggaran besar lem Aibon untuk sekolah di wilayah Jakarta Barat itu.
Nawawi menyebut William melanggar Keputusan Dewan Nomor 34 Tahun 2006 tentang Kode Etik DPRD DKI Pasal 13 ayat 2. BK setuju dengan sikap kritis yang dilakukan oleh William. Tapi William dianggap tak mengindahkan unsur proporsional dan profesional.