(kiri ke kanan) Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Haula Adolf Sekretaris 1 BANI, Eko Dwi Prasetyo, Ketua Umum BANI, Husseyn Umar, Ketua Dewan Pengawas BANI Kahardiman, Anggota Pengawas BANI Harianto Sunija, Tim Ahli BANI, Bambang Widjojanto, Wakil Ketua BANI, Anangga W Roosdiono saat mengklarifikasi terkait keluarnya website resmi Mahkamah Agung saat jumpa pers dikantor BANI di Gedung Wahana Graha, Mampang, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi atas perkara perdata Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jaksel.
Dalam keterangannya, bahwa BANI yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) bukan perseorangan, maka BANI tidak bisa diwariskan.