Konflik Badan Arbitrase Berlanjut

(kiri ke kanan) Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Haula Adolf Sekretaris 1 BANI, Eko Dwi Prasetyo, Ketua Umum BANI, Husseyn Umar, Ketua Dewan Pengawas BANI Kahardiman, Anggota Pengawas BANI Harianto Sunija, Tim Ahli BANI, Bambang Widjojanto, Wakil Ketua BANI, Anangga W Roosdiono saat mengklarifikasi terkait keluarnya website resmi Mahkamah Agung saat jumpa pers dikantor BANI di Gedung Wahana Graha, Mampang, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi atas perkara perdata Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jaksel.
Dalam keterangannya, bahwa BANI yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) bukan perseorangan, maka BANI tidak bisa diwariskan.
(kiri ke kanan) Wakil Ketua Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI), Haula Adolf Sekretaris 1 BANI, Eko Dwi Prasetyo, Ketua Umum BANI, Husseyn Umar, Ketua Dewan Pengawas BANI Kahardiman, Anggota Pengawas BANI Harianto Sunija, Tim Ahli BANI, Bambang Widjojanto, Wakil Ketua BANI, Anangga W Roosdiono saat mengklarifikasi terkait keluarnya website resmi Mahkamah Agung saat jumpa pers dikantor BANI di Gedung Wahana Graha, Mampang, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Sebelumnya Mahkamah Agung menolak kasasi atas perkara perdata Nomor 674/Pdt.G/2016/PN Jaksel.
Dalam keterangannya, bahwa BANI yang didirikan oleh Kamar Dagang dan Industri (KADIN) bukan perseorangan, maka BANI tidak bisa diwariskan.