Rokok dimusnahkan dengan cara dibakar di Pelabuhan Merak Mas, Cilegon, Banten, Kamis (28/11).
Sementara Miras digilas dengan alat berat.
Rincian barang yang dimusnahkan antara lain 4.474 botol miras eks impor, 3.066.208 batang rokok, dan 101,70 liter liquid vape, serta 2.029 liter ciu.
Barang-barang ilegal dan tanpa pita cukai dimusnahkan setelah mendapat ijin dari Menteri Keuangan.
Selain itu, barang ilegal dan tanpa ijin edar juga sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
Jutaan batang rokok dan miras diketahui hasil dari penindakan selama 2018-2019. Pihak Bea Cukai masih terus memproses para pelaku yang terlibat dalam kasus itu di Pengadilan.