Sidang Perdana Korupsi Pembangunan Jalan di Papua

Terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan Mikhael Kambuaya (kiri) dan David Manibui mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Saat itu, tahun 2015, Mikael Kambuaya yang masih menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Papua bersama David Manibui yang menjabat Komisaris PT Manbers Jaya  Mandiri didakwa melakukan korupsi pada proyek peningkatan jalan di Depapre, Jayapura.
Perbuatan mereka merugikan keuangan negara Rp 40,9 miliar.
Mikael dan David didakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa kasus korupsi pembangunan jalan Mikhael Kambuaya (kiri) dan David Manibui mengikuti sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (20/11/2019).
Saat itu, tahun 2015, Mikael Kambuaya yang masih menjabat sebagai Kadis Pekerjaan Umum Provinsi Papua bersama David Manibui yang menjabat Komisaris PT Manbers Jaya  Mandiri didakwa melakukan korupsi pada proyek peningkatan jalan di Depapre, Jayapura.
Perbuatan mereka merugikan keuangan negara Rp 40,9 miliar.
Mikael dan David didakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.