Pimpinan KPK yang datang ke MK yaitu Agus Rahardjo, Laode M Syarif dan Saut Situmorang.
Mereka tiba di gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (20/11/2019) sekitar pukul 14.55 WIB.
Setibanya di MK, ketiga pimpinan KPK itu langsung menuju ruang bagian penerimaan perkara konstitusi. Mereka mengajukan gugatan terhadap UU KPK baru atas nama pribadi.
Tak hanya bertiga, Agus menyebut ada banyak pihak lain yang mengajukan gugatan terhadap UU KPK yang baru itu. Agus juga sempat menyinggung soal Perppu KPK.
Sementara itu, Laode M Syarif menyebut dua komisioner lain yaitu Alex Marwata dan Basaria Pandjaitan mendukung langkah judicial review UU KPK meski tak ikut menjadi pemohon.
Syarif menjelaskan judicial review itu dilakukan karena penyusunan UU KPK yang baru dinilai banyak permasalahan dari segi formil maupun materiil. Syarif menyebut permasalahan itu antara lain pembahasan UU KPK tidak masuk agenda prolegnas, KPK tidak dilibatkan dalam pembahasan di DPR hingga KPK hingga kini belum menerima naskah akademik UU KPK yang baru.
Kemudian permasalahan dari segi materiil, Syarif menilai pada UU KPK yang baru ada beberapa pasal yang saling bertentangan. Ia juga menyinggung soal pemasalahan adanya kesalahan ketik pada ketentuan batas usia pimpinan KPK.