Presdir PT AP II Bersaksi di Sidang Kasus Suap Antar-BUMN

Presiden Direktur (Presdir) PT AP II Muhammad Awaludin bersaksi di sidang yang kasus suap yang menjerat Andi Taswin Nur yang menjadi perantara suap untuk eks Direktur Keuangan PT Angkasa Pura II (AP II) Andra Y Agussalam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/11/2019).
Awaluddin memberikan kesaksian perihal pembatalan kontrak dengan PT Inti itu.
Menurut Awaluddin, keputusan pembatalan kontrak itu diketahuinya dari Ituk Herarindri sebagai Direktur Pelayanan dan Fasilitas Bandara PT AP II.
Awaluddin mengaku mempersilakan Ituk membatalkan kontrak itu. Sebab, menurut Awaluddin, kontrak itu memang berada di bawah kendali Ituk.
Dalam persidangan itu Ituk pun dihadirkan sebagai saksi. Dia memberikan penjelasan mengenai alasan pembatalan kontrak.
Seperti diketahui, dalam pusaran kasus ini disebutkan bila PT Inti mendapatkan proyek yang berada di PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang merupakan anak usaha dari PT Angkasa Pura II (AP II).
Di balik pengurusan proyek itu KPK mengungkap adanya suap dari Darman Mappangara sebagai Direktur Utama PT Inti pada Andra Y Agussalam sebagai Direktur Keuangan PT AP II (saat ini sudah sebagai mantan).