Polisi Tetapkan 46 Tersangka Teroris Pasca-Bom Medan

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019) mengatakan Densus 88 mengamankan tersangka sejumlah 46 orang.
Dari jumlah itu, 23 orang ditangkap di Sumatera Utara dan Aceh. Mereka merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulah.
Dari penangkapan yang dilakukan di Aceh dan Sumut, Densus 88 juga menyita barang bukti berupa bahan pembuat bom. Bahan berupa pupuk urea hingga black border diduga akan digunakan para tersangka untuk merakit bom low explosive.
Selain jaringan JAD Aceh-Sumut, Densus 88 juga menangkap 22 terduga teroris lainnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan itu dilakukan di Banten hingga Kalimantan Timur.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin (18/11/2019) mengatakan Densus 88 mengamankan tersangka sejumlah 46 orang.
Dari jumlah itu, 23 orang ditangkap di Sumatera Utara dan Aceh. Mereka merupakan kelompok Jamaah Ansharut Daulah.
Dari penangkapan yang dilakukan di Aceh dan Sumut, Densus 88 juga menyita barang bukti berupa bahan pembuat bom. Bahan berupa pupuk urea hingga black border diduga akan digunakan para tersangka untuk merakit bom low explosive.
Selain jaringan JAD Aceh-Sumut, Densus 88 juga menangkap 22 terduga teroris lainnya dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan itu dilakukan di Banten hingga Kalimantan Timur.