Seekor monyet beraksi di gang sempit kawasan Tambora, Jakarta Barat. Senin (11/11/2019).
Pertunjukan topeng monyet masih dimainkan meski dilarang di Ibu Kota.
Pertunjukan topeng monyet ini dimainkan dari gang sempit ke gang sempit lainnya.
Meski dilarang ternyata masih ada oknum yang memanfaatkan hewan monyet untuk mencari uang.
Mayoritas mereka berasal dari luar DKI Jakarta, yaitu Tasikmalaya dan Cirebon.
Jakarta Animal Aid Network (JAAN) bersama instansi terkait sendiri kerap melakukan razia kera ekor panjang (Macaca fascicularis) yang biasa digunakan para pelaku usaha topeng monyet selama beroperasi di wilayah Jakarta.
Para pelaku usaha topeng monyet telah melanggar KUHP Nomor 302, Peraturan Kementan Nomor 95 Tahun 2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Pasal 66 Ayat 2 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 1995 tentang Pengawasan Hewan Rentan Rabies, Peraturan Daerah Nomor 2007 Pasal 11 Ayat 2 tentang Ketertiban Umum.