Ditahan! Bu Guru di Bali yang Ajak Murid Threesome Kok Malu-malu

Seorang oknum guru honorer di Buleleng, Bali, nekat mengajak muridnya untuk melakukan threesome atau seks bertiga dengan pacarnya. Kini guru dan pacarnya, yang merupakan tenaga kontrak di Pemkab Buleleng, pun ditahan.
Ulah guru bahasa Indonesia bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) itu ketahuan karena kabar tersebut beredar di sekolah. Dari kabar tersebut, orang tua korban melaporkannya ke polisi.
Sumarjaya menyebutkan, saat ditangkap, Novi mengakui perbuatannya mengajak muridnya yang masih berusia 15 tahun untuk ikut meladeni kekasihnya AA Putu Wartayasa (36). Perbuatan bejat itu dilakukan Novi dan Putu di kamar kos di Jalan Sahadewa Singaraja.
Sumarjaya menyatakan saat ini korban masih berada di bawah supervisi psikiater untuk menghilangkan traumanya. Bahkan, sebelum perbuatan bejat itu ketahuan, korban masih tetap sekolah dan menutupi traumanya.
Akibat perbuatannya, Novi dijerat dengan Pasal 81 (1) jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Putu disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksudkan dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.
Seorang oknum guru honorer di Buleleng, Bali, nekat mengajak muridnya untuk melakukan threesome atau seks bertiga dengan pacarnya. Kini guru dan pacarnya, yang merupakan tenaga kontrak di Pemkab Buleleng, pun ditahan.
Ulah guru bahasa Indonesia bernama Ni Made Sri Novi Darmaningsih (29) itu ketahuan karena kabar tersebut beredar di sekolah. Dari kabar tersebut, orang tua korban melaporkannya ke polisi.
Sumarjaya menyebutkan, saat ditangkap, Novi mengakui perbuatannya mengajak muridnya yang masih berusia 15 tahun untuk ikut meladeni kekasihnya AA Putu Wartayasa (36). Perbuatan bejat itu dilakukan Novi dan Putu di kamar kos di Jalan Sahadewa Singaraja.
Sumarjaya menyatakan saat ini korban masih berada di bawah supervisi psikiater untuk menghilangkan traumanya. Bahkan, sebelum perbuatan bejat itu ketahuan, korban masih tetap sekolah dan menutupi traumanya.
Akibat perbuatannya, Novi dijerat dengan Pasal 81 (1) jo pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sementara Putu disangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sebagaimana dimaksudkan dalam rumusan Pasal 81 ayat (1) dan (2) UU Nomor 35 Tahun 2014.