Mantan Anggota DPR Markus Nari membacakan pleidoi (nota pembelaan) dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (4/11/2019).
Markus mengaku tertekan karena tersandung kasus dugaan korupsi e-KTP.
Markus juga bercerita keluarganya kerap mendapatkan bully di lingkungan sosialnya. Dia mengaku anaknya saat ini tidak melanjutkan pendidikan karena takut diejek oleh temannya.
Markus mengaku sedih dengan tuntutan jaksa KPK selama 9 tahun penjara. Dia meminta hakim mempertimbangkan pleidoinya.
Markus membantah menerima sejumlah uang terkait proyek e-KTP. Markus mengaku belum melihat wujud uang sepeti didakwakan jaksa KPK.
Dia berharap hakim memberi vonis bebas kepada dirinya. Dia kemudian bicara tentang 'lebih baik membebaskan 1.000 orang yang bersalah daripada menghukum 1 orang yang tidak bersalah'.
Sebelumnya, Markus dituntut dengan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Markus diyakini bersalah memperkaya diri sendiri USD 900.000 dari proyek e-KTP.