Komisi II DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) guna membahas rancangan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Rapat digelar di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Senin (4/11/2019).
Adapun mitra kerja Komisi II yang diundang RDP di antaranya KPU, Bawaslu, dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
RDP ini membahas soal rancangan perubahan peraturan KPU (PKPU) Nomor 3/2017 yang di dalamnya terdapat aturan mantan terpidana kasus korupsi dilarang mencalonkan diri dalam pilkada.
Dalam rancangan tersebut dituangkan juga perihal kewajiban bakal calon kepala daerah. Di mana, salah satu kewajiban bakal calon kepala daerah yakni soal laporan harta kekayaan.