Tumpukan Berkas Perkara Wawan di Kasus Alkes dan TPPU

Petugas KPK yang turun dari mobil membawa berkas perkara Wawan dengan menggunakan troli di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019).

Berkas perkara tersebut sangat tebal.

Tumpukan berkas perkara itu dibawa ke dalam ruang sidang.

Setelah itu, tumpukan berkas perkara itu diletakkan di atas meja dan di bawah lantai. Ada tiga berkas perkara Wawan yaitu korupsi Alkes Banten, Tangsel dan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.

Petugas KPK yang turun dari mobil membawa berkas perkara Wawan dengan menggunakan troli di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/10/2019).
Berkas perkara tersebut sangat tebal.
Tumpukan berkas perkara itu dibawa ke dalam ruang sidang.
Setelah itu, tumpukan berkas perkara itu diletakkan di atas meja dan di bawah lantai. Ada tiga berkas perkara Wawan yaitu korupsi Alkes Banten, Tangsel dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Komisaris Utama PT Balipasific Pragama (BPP) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan didakwa merugikan negara Rp 94,3 miliar terkait pengadaan alat kesehatan (alkes) Pemerintah Provinsi Banten dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Perbuatan Wawan disebut memperkaya diri sendiri, orang lain dan korporasi.