Begini ekspresi wajah tegang Elfin Muhtar saat tiba di gedung KPK, Jakarta, Rabu (30/10/2019).
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim itu kembali jalani pemeriksaan lanjutan di gedung Merah Putih.
Ia diperiksa dalam kasus dugaan suap kepada mantan Bupati Muara Enim Ahmad Yani pada proyek Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Muara Enim senilai Rp130 miliar.
Akibat perbuatannya, Elfin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.