Seorang pria berinisial T ditangkap aparat kepolisian di Kalimantan Barat lantaran menjual wanita asal daerahnya untuk dijadikan istri pesanan warga negara China.
Polisi menunjukan tersangka dan barang bukti dalam jumpa pers di Bareskrim, Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2019).
Agar bisnisnya lancar, T mengiming-imingi para korban akan dinikahi pria kaya.
Salah satu wanita yang menjadi korban perdagangan manusia.
Kepala Unit IV Subdit Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), AKBP Hafidz Susilo Herlambang, menambahkan, T bahkan menjual korbannya pada pria yang keterbelakangan mental. Akhirnya korban mengalami kekerasan fisik.
Untuk modus, korban direkrut dan dikirim ke China, kemudian di China dilangsungkan pernikahan dengan warga negara China dan dijanjikan sejumlah uang 20 juta rupiah, rumah di Indonesia. Akan tetapi itu hanya sebuah janji, tidak ditepati, sehingga korban melarikan diri dan lapor ke KBRI setempat.
T tak bekerja sendiri. Kini penyidik sedang memburu seorang tersangka berinisial B yang diketahui berada di Hong Kong.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 4 dan 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun dan minimal 3 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 600 juta dan paling sedikit Rp 120 juta.