Mantan Dirut PLN Nur Pamudji Jalani Sidang Lanjutan Kasus Korupsi

Mantan Direktur Utama (Dirut) PLN, Nur Pamudji, menjalani sidang lanjutan kasus korupsi terkait pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2019).

Agenda sidang tersebut yakni mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

Dalam sidang sebelumnya Nur Pamudji didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 188 miliar.

Atas hal tersebut, perbuatan Nur Pamudji didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mantan Direktur Utama (Dirut) PLN, Nur Pamudji, menjalani sidang lanjutan kasus korupsi terkait pengadaan BBM jenis High Speed Diesel (HSD) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/10/2019).
Agenda sidang tersebut yakni mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.
Dalam sidang sebelumnya Nur Pamudji didakwa melakukan korupsi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 188 miliar.
Atas hal tersebut, perbuatan Nur Pamudji didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 16 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.