Suasana gedung bertingkat kawasan Sudirman yang tertutup kabut asap akibat polusi udara di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Rata-rata kualitas udara Jakarta secara keseluruhan berada di angka 151, atau tidak sehat menurut parameter US Air Quality Index (AQI US), atau dengan parameter konsentrasi polusi PM 2.5 sebesar 55,8 µg/m³.
Kualitas udara kawasan Rawamangun Jakarta Timur terburuk se-Jakarta, menurut data Air Visual yang diakses Rabu pagi pukul 06.00 WIB.
Sementara kualitas udara paling tidak sehat kedua di DKI Jakarta adalah di kawasan Kemayoran Jakarta Pusat, di angka 175 menurut parameter US Air Quality Index (AQI US), atau dengan parameter konsentrasi polusi PM 2.5 sebesar 102,1 µg/m³.
Pemerintah DKI Jakarta telah merespons permasalahan polusi udara dengan mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara di Ibu Kota. Instruksi tersebut selanjutnya diimplementasikan melalui kebijakan perluasan wilayah rekayasa lalu lintas ganjil-genap guna menekan populasi kendaraan sebagai salah satu pemicu polusi.
DKI juga melakukan uji emisi secara rutin hingga membatasi usia pakai kendaraan yang akan melintas di wilayah setempat. Selain itu, Pemprov DKI juga mengintensifkan pengawasan terhadap pabrik yang berpotensi melanggar aturan lingkungan hingga mengintensifkan penghijauan di sejumlah titik kawasan.