Desrizal Pengacara TW Ajukan Eksepsi

Pihak Desrizal melalui pengacaranya Admajaya Salim menyatakan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Admajaya mengatakan dalam eksepsi itu akan dijelaskan latar belakang Desrizal menyabet hakim pakai ikat pinggang. Perbuatan tersebut dinilainya tidak terencana oleh Desrizal.
Sebelumnya, Desrizal didakwa melakukan penganiayaan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara. Desrizal disebut jaksa menganiaya hakim dengan menggunakan ikat pinggang.
Kasus ini bermula, Desrizal selaku kuasa hukum penggugat pengusaha TW melawan PT PWG selaku tergugat dkk dalam sidang perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara dan M Junaedi.
Pihak Desrizal melalui pengacaranya Admajaya Salim menyatakan bakal mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).
Admajaya mengatakan dalam eksepsi itu akan dijelaskan latar belakang Desrizal menyabet hakim pakai ikat pinggang. Perbuatan tersebut dinilainya tidak terencana oleh Desrizal.
Sebelumnya, Desrizal didakwa melakukan penganiayaan terhadap hakim Sunarso dan Duta Baskara. Desrizal disebut jaksa menganiaya hakim dengan menggunakan ikat pinggang.
Kasus ini bermula, Desrizal selaku kuasa hukum penggugat pengusaha TW melawan PT PWG selaku tergugat dkk dalam sidang perkara perdata nomor 223/pdt.G/2018/PN Jakpus. Sidang tersebut dipimpin hakim ketua Sunarso dan hakim anggota Duta Baskara dan M Junaedi.