Ngabalin Hingga Nasir Jamil Bahas UU KPK

(kiri-kanan) Tenaga Ahli Kantor Staff Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, Anggota DPR Fraksi PKS Nasir Jamil dan Ketua Umum Peradi Luhut Pangaribuan menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.
Diskusi ini dihadiri pengamat, praktisi hukum, perwakilan partai dan masyarakat umum.
Diskusi ini ingin memberikan masukan kepada pemerintah atas UU KPK yang telah disetujui oleh DPR.
Anggota DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan Presiden Joko Widodo harus mengambil sikap untuk menindaklanjuti nasib UU KPK yang baru. Nasir menilai Jokowi harus mempunyai pandangan sendiri mengenai arah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita (tengah) menyampaikan pendapatnya.
(kiri-kanan) Tenaga Ahli Kantor Staff Kepresidenan Ali Mochtar Ngabalin, Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita, Anggota DPR Fraksi PKS Nasir Jamil dan Ketua Umum Peradi Luhut Pangaribuan menjadi pembicara dalam diskusi tersebut.
Diskusi ini dihadiri pengamat, praktisi hukum, perwakilan partai dan masyarakat umum.
Diskusi ini ingin memberikan masukan kepada pemerintah atas UU KPK yang telah disetujui oleh DPR.
Anggota DPR Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan Presiden Joko Widodo harus mengambil sikap untuk menindaklanjuti nasib UU KPK yang baru. Nasir menilai Jokowi harus mempunyai pandangan sendiri mengenai arah pemberantasan korupsi di Indonesia.
Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Padjajaran Romli Atmasasmita (tengah) menyampaikan pendapatnya.