Saat Para Pemerhati Hukum Bicara Soal RUU KUHP

Ketua YLBHI, Asfinawati, hadir dalam diskusi bertajuk 'Mengapa RKUHP Ditunda?' di d'consulate resto & lounge, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).
Sejumlah tokoh lain turut hadir di acara tersebut di antaranya adalah Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah, anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya, moderator Margi Syarief, Dekan FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Slamet Pribadi dan pakar hukum pidana Suparji Ahmad.
Dalam diskusi tersebut para tokoh yang hadir memaparkan pandangan mereka terkait RUU KUHP.
Ketua YLBHI, Asfinawati menilai RUU KUHP hanya mengatur beberapa pasal pidana alternatif. Sedangkan lembaga permasyarakatan sudah berteriak kelebihan napi. Dia berharap semua pasal yang ada di RUU KUHP tidak menjadi pasal karet. Menurutnya, DPR harus menyisir pasal-pasal yang tidak sesuai dengan demokrasi.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memang meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Dia meminta agar pengesahan RUU KUHP tidak dilakukan oleh anggota DPR periode 2014-2019.
Ketua YLBHI, Asfinawati, hadir dalam diskusi bertajuk Mengapa RKUHP Ditunda? di dconsulate resto & lounge, Jl KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Sabtu (21/9/2019).
Sejumlah tokoh lain turut hadir di acara tersebut di antaranya adalah Komisi Hukum MUI Ikhsan Abdullah, anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya, moderator Margi Syarief, Dekan FH Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Slamet Pribadi dan pakar hukum pidana Suparji Ahmad.
Dalam diskusi tersebut para tokoh yang hadir memaparkan pandangan mereka terkait RUU KUHP.
Ketua YLBHI, Asfinawati menilai RUU KUHP hanya mengatur beberapa pasal pidana alternatif. Sedangkan lembaga permasyarakatan sudah berteriak kelebihan napi. Dia berharap semua pasal yang ada di RUU KUHP tidak menjadi pasal karet. Menurutnya, DPR harus menyisir pasal-pasal yang tidak sesuai dengan demokrasi.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi memang meminta pengesahan RUU KUHP ditunda. Dia meminta agar pengesahan RUU KUHP tidak dilakukan oleh anggota DPR periode 2014-2019.