Laode M Syarif menyebut status Dewas KPK tidak disebutkan dengan jelas sebagai penegak hukum. Hal itu disampaikan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/9/2019).
"Setelah kami teliti lagi, Dewan Pengawas ini penegak hukum atau bukan itu tidak jelas dikatakan (dalam UU). Jadi siapa yang atur kendali di KPK?" kata Syarif.
Di sisi lain, Syarif menyoroti status pimpinan KPK yang bukan lagi sebagai penyidik atau penuntut umum seperti dalam UU KPK yang lama. Padahal, selama 17 tahun KPK berdiri, mulainya penyidikan suatu perkara didasari tanda tangan 5 pimpinan KPK.
Dalam UU KPK baru, Dewas KPK memiliki kewenangan memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan. Kewenangan ini turut dipertanyakan Syarif.