Aksi Massa Tolak RKUHP di CFD

Aksi yang digelar itu bertepatan dengan Hari Demokrasi Internasional sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dapat mematikan perjuangan para pegiat sosial.
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal segera merampungkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Ketua Panitia Kerja RKUHP, Mulfachri Harahap mengatakan keputusan tingkat I akan dilakukan agar RKUHP itu bisa lekas disahkan dalam rapat paripurna
Menurutnya lagi, sudah tak ada lagi pasal-pasal yang diperdebatkan dalam RKUHP. Dia mencontohkan beberapa pasal krusial, di antaranya penghinaan kepada presiden/wakil presiden, hukuman mati, dan pasal perzinahan.
Pasal penghinaan kepada presiden/wakil presiden, kata Mulfachri, masih tetap ada dalam RKUHP dengan delik aduan mutlak. Artinya presiden/wakil presiden sendiri yang harus melapor.
Pasal hukuman mati, juga tetap ada dengan ketentuan adanya masa percobaan selama sepuluh tahun. Akan ada tim yang mengevaluasi masa percobaan itu. Jika narapidana berkelakuan baik, bisa memperoleh pengurangan hukuman. Putusan masa percobaan itu harus juga tertuang dalam amar putusan hakim.
Aksi yang digelar itu bertepatan dengan Hari Demokrasi Internasional sebagai bentuk penolakan terhadap revisi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) karena dapat mematikan perjuangan para pegiat sosial.
Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bakal segera merampungkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Ketua Panitia Kerja RKUHP, Mulfachri Harahap mengatakan keputusan tingkat I akan dilakukan agar RKUHP itu bisa lekas disahkan dalam rapat paripurna
Menurutnya lagi, sudah tak ada lagi pasal-pasal yang diperdebatkan dalam RKUHP. Dia mencontohkan beberapa pasal krusial, di antaranya penghinaan kepada presiden/wakil presiden, hukuman mati, dan pasal perzinahan.
Pasal penghinaan kepada presiden/wakil presiden, kata Mulfachri, masih tetap ada dalam RKUHP dengan delik aduan mutlak. Artinya presiden/wakil presiden sendiri yang harus melapor.
Pasal hukuman mati, juga tetap ada dengan ketentuan adanya masa percobaan selama sepuluh tahun. Akan ada tim yang mengevaluasi masa percobaan itu. Jika narapidana berkelakuan baik, bisa memperoleh pengurangan hukuman. Putusan masa percobaan itu harus juga tertuang dalam amar putusan hakim.