DPR dan pemerintah menyepakati pembahasan rancangan revisi UU KPK dan UU MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).
Hal itu diputuskan dalam rapat kerja yang digelar malam ini.
Rapat digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (12/9/2019). Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto menyampaikan revisi UU yang jadi usulan DPR tersebut.
Mula-mula, Totok menyampaikan soal rancangan revisi UU MD3 No 2/2018. Ia mengatakan revisi UU MD3 berisi perubahan tentang jumlah pimpinan MPR menjadi 10 orang. Selanjutnya, ia memaparkan soal rancangan revisi UU KPK No 30/2002. Totok mengatakan ada tujuh materi muatan dalam revisi.
Pemerintah diwakili Menkum HAM Yasonna Laoly dan Mendagri Tjahjo Kumolo.
Mengenai rancangan revisi UU MD3, Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah siap membahas dengan DPR. Menurutnya penambahan pimpinan MPR itu dalam rangka penguatan fungsi MPR.
Sementara itu, terkait rancangan revisi UU KPK, Menkum HAM Yasonna Laoly juga menyatakan persetujuan pembahasan. Dia menyebut pemerintah menyambut baik pembahasan revisi UU KPK, tetapi dengan sejumlah masukan.
Dalam rapat, juga disepakati soal pembahasan revisi UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Selanjutnya, rapat membentuk panitia kerja (panja) untuk pembahasan masing-masing RUU. Panja revisi UU KPK diketuai Ketua Baleg Supratman Andi Agtas, panja revisi UU MD3 diketuai Wakil Ketua Baleg Totok Daryanto, dan panja revisi UU PPP diketuai Wakil Ketua Baleg Sudiro Asno.