Sidang Lanjutan Bowo Sidik

Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu (kiri-kanan) Direktur PT Djakarta Lloyd, Suyoto, Direktur PT Ardila Insan Sejahtera, Susanto Yuwono dan Lamidi Jimat.
Para saksi diambil sumpahnya.
Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat, mengaku memberikan uang Rp 300 juta kepada Bowo Sidik Pangarso. Lamidi menyebut pemberian itu ditujukan untuk membantu dana kampanye Bowo.
Pemberian uang itu, kata Lamidi, dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus Rp 300 juta. Namun ia tak merinci waktu pemberian uang itu.
Sementara itu, Bowo, yang duduk sebagai terdakwa, ketika dimintai tanggapan mengaku menerima uang dari Lamidi. Dia menyebut uang itu untuk kegiatan operasional kampanyenya.
Terdakwa kasus dugaan suap distribusi pupuk Bowo Sidik Pangarso mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (11/9/2019).
Sidang tersebut beragenda mendengarkan keterangan tiga orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yaitu (kiri-kanan) Direktur PT Djakarta Lloyd, Suyoto, Direktur PT Ardila Insan Sejahtera, Susanto Yuwono dan Lamidi Jimat.
Para saksi diambil sumpahnya.
Direktur Utama PT Ardila Insan Sejahtera, Lamidi Jimat, mengaku memberikan uang Rp 300 juta kepada Bowo Sidik Pangarso. Lamidi menyebut pemberian itu ditujukan untuk membantu dana kampanye Bowo.
Pemberian uang itu, kata Lamidi, dilakukan secara bertahap, tidak sekaligus Rp 300 juta. Namun ia tak merinci waktu pemberian uang itu.
Sementara itu, Bowo, yang duduk sebagai terdakwa, ketika dimintai tanggapan mengaku menerima uang dari Lamidi. Dia menyebut uang itu untuk kegiatan operasional kampanyenya.