Perlintasan Sebidang Tanggung Jawab Siapa?

Diskusi ini menghadirkan sejumlah nara sumber salah satunya adalah Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis.
Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis mengatakan harus ada solusi yang tegas dalam penanganan perlintasan sebidang kereta api. Menurut, Fary jika mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 pelintasan sebidang kereta api harus ditutup.
Berdasarkan catatan DPR, setidaknya ada 5.094 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Namun hanya, 1.192 perlintasan yang dikelola pemerintah.
Tidak ada lagi alasan untuk tidak menutup perlintasan sebidang kereta api. Sebab, penutupan perlintasan sebidang kereta api tersebut diamanatkan UU.
Diskusi ini menghadirkan sejumlah nara sumber salah satunya adalah Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis.
Ketua Komisi V DPR Fary Djemy Francis mengatakan harus ada solusi yang tegas dalam penanganan perlintasan sebidang kereta api. Menurut, Fary jika mengacu Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 pelintasan sebidang kereta api harus ditutup.
Berdasarkan catatan DPR, setidaknya ada 5.094 perlintasan sebidang di seluruh Indonesia. Namun hanya, 1.192 perlintasan yang dikelola pemerintah.
Tidak ada lagi alasan untuk tidak menutup perlintasan sebidang kereta api. Sebab, penutupan perlintasan sebidang kereta api tersebut diamanatkan UU.