Sidang Vonis Kasus Suap Hakim Lasito dan Bupati Jepara

Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, menyatakan menerima vonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi.
Jumlah uang suapnya yaitu Rp 700 juta yang terdiri dari Rp 500 juta dalam pecahan rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Uang itu diserahkan oleh orang suruhan Marzuqi di rumah Lasito di Solo.
Sementara, Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus suap. Dia juga didenda Rp 400 juta subsider 3 bulan.
Untuk diketahui, Marzuqi menyuap hakim nonaktif pengadilan negeri Semarang, Lasito untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Seusai sidang, Marzuqi disambut oleh kerabat dan keluarga. Ada yang menangis dan bergantian berusaha memeluk Marzuqi. Mereka meminta Marzuqi sabar.
Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito, menyatakan menerima vonis 4 tahun penjara terkait kasus suap Bupati nonaktif Jepara, Ahmad Marzuqi.
Jumlah uang suapnya yaitu Rp 700 juta yang terdiri dari Rp 500 juta dalam pecahan rupiah, kemudian sisanya Rp 200 juta dalam pecahan dolar Amerika Serikat. Uang itu diserahkan oleh orang suruhan Marzuqi di rumah Lasito di Solo.
Sementara, Bupati Jepara nonaktif Ahmad Marzuqi divonis 3 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Semarang terkait kasus suap. Dia juga didenda Rp 400 juta subsider 3 bulan.
Untuk diketahui, Marzuqi menyuap hakim nonaktif pengadilan negeri Semarang, Lasito untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah.
Seusai sidang, Marzuqi disambut oleh kerabat dan keluarga. Ada yang menangis dan bergantian berusaha memeluk Marzuqi. Mereka meminta Marzuqi sabar.