Fatayat NU Desak DPR Segera Sahkan RUU PKS

Ketua Umum PP Fatayat NU, Anggia Ermarini, didampingi Ketua Bidang Organisasi, Pendidikan dan Pengkaderan Fatayat NU Nur Nadlifah, dan Ketua Bidang Ekonomi dan UMKM Fatayat NU Erni Sugiyanti, memberikan keterangan pers terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual di Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Dalam keterangan pers itu, Fatayat NU mendesak agar DPR segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).
Anggia mengatakan banyak dalam kasus kekerasan seksual kepada perempuan belum optimal ditangani sehingga tercermin dari meluasnya bentuk, varian dan jenis kasus kekerasan yang sering kali kehilangan roh di mata hukum, hingga sulit mendapatkan akses keadilan.
Fatayat NU juga melihat perluasan bentuk dan jenis kekerasan seksual yang mengalami perkembangan luar biasa yang sedemikian pesat menjadi, seperti, Pelecehan seksual, Eksploitasi seksual, Pemaksaan kontrasepsi (debatable), Pemaksaan aborsi, Perkosaan, Pemaksaan perkawinan (debatable), Pemaksaan pelacuran, Perbudakan seksual dan Penyiksaan seksual.
Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual yang saat ini akan segera disahkan, dipandang akan mampu memberikan jalan keluar untuk perlindungan perempuan dan sekaligus menjawab rasa keadilan di masyarakat.