Jakarta - Terpidana korupsi proyek e-KTP Setya Novanto mengajukan peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Setnov pun tersenyum di sidang perdananya.
Foto
Tawa Setya Novanto di Sidang PK Perdana
Rabu, 28 Agu 2019 12:35 WIB

Setya Novanto meninggalkan ruang sidang sambil melempar tawa kepada awak media, Rabu (28/8/2019).
Setya Novanto saat menjalani sidang peninjauan kembali terkait putusan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Setya Novanto mengajukan PK karena menilai adanya pertentangan dalam putusan hakim.
Sidang ini dengan agenda pembacaan permohonan PK.
Seperti diketahui, Novanto divonis hakim PN Tipikor dengan hukuman pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Novanto dinyatakan terbukti mengintervensi proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek e-KTP.
Setya Novanto meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai menjalani sidang PK.