Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono dan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengikuti rapat rapat kerja dengan Komisi V DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Sumber Daya Air (RUU SDA) berjalan mulus dalam rapat Komisi V DPR RI Senin (26/8/2019) sore. Tidak banyak lagi pasal yang diperdebatkan dalam rapat tersebut.
Sebelumnya, RUU SDA sempat dibahas alot antara pemerintah dan DPR.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan, pemerintah hanya memiliki satu catatan. Dia pun mengusulkan ada penambahan ayat di pasal 33 RUU tersebut.
Berdasarkan laporan panitia kerja (Panja) RUU SDA, pasal 33 hanya terdiri dari satu ayat, berbunyi: setiap orang dilarang melakukan pendayagunaan Sumber Daya Air di kawasan swaka alam dan kawasan pelestarian alam.