Jajaran Satres Narkoba Polres Banjar mengungkap peredaran jamu palsu. Sedikitnya 300 ribu kapsul dan seorang tersangka bernama Slamet Hidayat (38) warga Cilacap diamankan.
Kapolres Banjar AKBP Yulian Perdana menuturkan, berawal dari informasi masyarakat di wilayah Banjar banyak beredar obat tradisional atau jamu palsu yang tidak sesuai dengan kaidah kesehatan. Jamu palsu tersebut sangat berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan.
Tersangka yang merupakan seorang sales itu mendapat jamu palsu tersebut dari Kecamatan Kroya, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Pihak kepolisian kini memburu seseorang yang diduga sebagai peracik jamu tersebut. Saat mendatangi lokasi yang diduga tempat produksi, polisi hanya berhasil mengamankan satu buah mesin pengemasan dan ratusan ribu kapsul jamu palsu.
Jamu palsu tersebut dikemas dalam berbagai merek. Ada beberapa merek yang tercantum, namun isinya kandungan yang sama dengan cangkang kapsul berbeda. Seperti extra kapsul halhil, akar wali, sehat kuat, extra kulit manggis, tulang gading, bersih darah, jamu sari atusifa, reumatik super baru, obat kuat ben puas, mahkota, tulang kuat, cipta caps dan jamu kopi madu.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat Pasal 196 dan atau Pasal 197 dan atau Pasal 198 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Jamu palsu tersebut dijual oleh tersangka ke warung-warung di Ciamis dan Banjar dengan harga Rp 1.000 kemudian oleh warung dijual Rp 1.500 per bungkus dengan isi 2 kapsul. Setiap warung tersangka menjual 2 renceng atau sekitar 20 pcs.