Ekspresi Bowo Sidik Saat Dengarkan BAP Asty Winasti

Bowo Sidik Pangarso mendengarkan kesaksianĀ  Asty Winasti dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Sidang menghadirkan 3 orang saksi yang salah satunya adalah General Manager Komersial PT HTK Asty Winasti.
Asty Winasti saat memasuki ruang sidang.
Dalam sidang itu, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Asty Winasti.
Bowo Sidik Pangarso awalnya meminta jatah dari perusahaan pemilik kapal yang mengangkut amoniak. Namun jatah yang diminta anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu dianggap terlalu besar, terjadilah tawar-menawar. Selain itu rupanya Bowo disebut sempat meminta uang lebih dulu ke Asty sebesar Rp 1 miliar.
Asty yang duduk di kursi saksi dalam sidang itu mengiyakan BAP yang dibacakan jaksa. Permintaan uang itu disebut Asty terjadi sebelum PT HTK menjalin kontrak dengan PT Pilog.
Ekspresi Bowo Sidik saat mendengarkan pembacaan BAP Asty Winasti.
Dalam perkara ini, Bowo didakwa menerima suap sekitar Rp 2,6 miliar karena membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog. Uang suap itu disebut diberikan oleh Asty sebagai perwakilan PT HTK.
Bowo Sidik Pangarso mendengarkan kesaksianĀ  Asty Winasti dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/8).
Sidang menghadirkan 3 orang saksi yang salah satunya adalah General Manager Komersial PT HTK Asty Winasti.
Asty Winasti saat memasuki ruang sidang.
Dalam sidang itu, jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Asty Winasti.
Bowo Sidik Pangarso awalnya meminta jatah dari perusahaan pemilik kapal yang mengangkut amoniak. Namun jatah yang diminta anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar itu dianggap terlalu besar, terjadilah tawar-menawar. Selain itu rupanya Bowo disebut sempat meminta uang lebih dulu ke Asty sebesar Rp 1 miliar.
Asty yang duduk di kursi saksi dalam sidang itu mengiyakan BAP yang dibacakan jaksa. Permintaan uang itu disebut Asty terjadi sebelum PT HTK menjalin kontrak dengan PT Pilog.
Ekspresi Bowo Sidik saat mendengarkan pembacaan BAP Asty Winasti.
Dalam perkara ini, Bowo didakwa menerima suap sekitar Rp 2,6 miliar karena membantu PT HTK mendapatkan kerja sama pekerjaan pengangkutan atau sewa kapal dengan PT Pilog. Uang suap itu disebut diberikan oleh Asty sebagai perwakilan PT HTK.