Terdakwa kasus dugaan suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga kepada KONI, Mulyana (baju batik), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kemenpora Adhi Purnomo (jaket merah) dan Staf Kemenpora Eko Triyanto (baju putih) mengikuti sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Jaksa KPK menuntut Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kemenpora, Mulyana hukuman 7 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan.
Mulyana diyakini jaksa bersalah menerima suap dari eks Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.
Selain Mulyana, staf Kemenpora Adhi Purnomo dan Eko Triyanta juga dituntut 5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Adhi dan Eko diyakini jaksa bersalah menerima suap Rp 215 juta dari Ending Fuad Hamidy. Perbuatan pemberian suap yang dilakukan Hamidy bersama-sama dengan eks Bendahara KONI Johny E Awuy.
Mulyana diyakini jaksa bersalah menerima suap dari eks Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy.