Terdakwa kasus dugaan suap PT Krakatau Steel Kurniawan Eddy Tjokro (kiri) meninggalkan ruang sidang usai mengikuti sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Direktur PT Tjokro Bersaudara tersebut divonis satu tahun tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp100 juta subsider tiga bulan penjara.
Yudi Tjokro terbukti bersalah menyuap Wisnu Rp 55,5 juta.
Eddy Tjokro bersalah melanggar Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim mengabulkan permohonan justice collaborator yang diajukan Yudi Tjokro karena memenuhi syarat. Yudi Tjokro sudah membantu jaksa dalam kasus tersebut.