Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) hingga kini masih dalam pembahasan oleh Badan Legislasi DPR. Permasalahan yang terkait dengan ancaman siber dinilai sangat kompleks. Karena itu, pembahannya pun harus mendalam.
Hal itu diungkapkan anggota Komisi I DPR, Evita Nursanty dalam diskusi Forum Legislasi dengan tema "Progres Percepatan Pengesahan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber" di Media Center MPR/DPR RI, Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Selasa (13/8/2019).
Anggota Komisi I DPR RI, Evita Nursanty bersama Ketua Lembaga Riset Keamanan Uber Komunikasi CISSReC, Pratama Persadha menjadi nara sumber pada diskusi Forum Legislasi di Media Center MPR/DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Ketua Lembaga Riset Keamanan Cyber & Komunikasi CISSReC, Pratama Persadha mengatakan, masih banyak terjadi conflict of interest antara Badan Sandi Siber Negara dengan institusi-institusi lain yang selama ini sudah berkecimpung dalam bidang siber. Salah satunya Badan Intelijen Negara, Kominfo, Polri hingga Kejaksaan.