Tim KPK selesai menggeledah ruang kerja anggota Komisi VI DPR F-PDIP, Nyoman Dhamantra, yang jadi tersangka kasus dugaan suap impor bawang.
Ada 2 koper yang dibawa personel KPK dari ruang kerja Nyoman.
Pantauan di lantai 6 gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/8/2019), penggeledahan selesai sekitar pukul 18.40 WIB. Sejumlah personel KPK keluar dari ruangan Nyoman yang bernomor 0628.
Tak ada keterangan yang disampaikan KPK. Tampak ada dua orang yang masing-masing membawa koper hitam. Salah satunya berukuran besar, sementara satu lagi berukuran lebih kecil.
Diketahui, dalam kasus dugaan suap impor bawang putih ini, ada enam orang yang ditetapkan KPK sebagai tersangka, yaitu: CSU alias Afung (Chandry Suanda), DDW (Doddy Wahyudi), ZFK (Zulfikar), INY (I Nyoman Dhamantra), MBS (Mirawati Basri) dan ELV (Elviyanto).
Dhamantra diduga meminta fee Rp 3,6 miliar dan Rp 1.700-1.800 tiap kg lewat Mirawati untuk mengurus izin kuota 20 ton bawang putih.
Suap itu diduga berasal dari Chandry dan Doddy.
KPK menyebut duit yang sudah diberikan ke Dhamantra berjumlah Rp 2 miliar. Duit itu ditransfer lewat rekening money changer.