LKBH Gugat Dirut PLN-Menteri BUMN Terkait Listrik Padam

Sejumlah advokat yang mengatasnamakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LKBH RI) menggugat PLN dan Menteri BUMN RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan mereka menuntut ganti rugi atas listrik padam yang terjadi di sebagian Pulau Jawa pada 4-5 Agustus 2019.
"Hari ini kita ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat atau mendaftarkan gugatan class action gugatan ini kita daftarkan terhadap Dirut PLN, Menteri BUMN sebagai tergugat dua dan turut tergugatnya Menteri ESDM. Karena yang kita lihat pernyataan atau statement dari Dirut PLN sendiri menyatakan bahwa PLN hanya memberikan kompensasi bukan memberikan ganti rugi," ujar salah seorang advokat, Mulkan Let-let, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
Mulkan menuntut ganti rugi kepada Dirut PLN dan Menteri BUMN total senilai Rp 40 triliun. Dia pun meminta masyarakat yang merasa dirugikan mengajukan permohonan ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan ini didaftarkan di PN Jakarta Selatan dengan Nomor perkara 653/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL.
Sejumlah advokat yang mengatasnamakan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Rakyat Indonesia (LKBH RI) menggugat PLN dan Menteri BUMN RI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan mereka menuntut ganti rugi atas listrik padam yang terjadi di sebagian Pulau Jawa pada 4-5 Agustus 2019.
Hari ini kita ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat atau mendaftarkan gugatan class action gugatan ini kita daftarkan terhadap Dirut PLN, Menteri BUMN sebagai tergugat dua dan turut tergugatnya Menteri ESDM. Karena yang kita lihat pernyataan atau statement dari Dirut PLN sendiri menyatakan bahwa PLN hanya memberikan kompensasi bukan memberikan ganti rugi, ujar salah seorang advokat, Mulkan Let-let, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Jumat (9/8/2019).
Mulkan menuntut ganti rugi kepada Dirut PLN dan Menteri BUMN total senilai Rp 40 triliun. Dia pun meminta masyarakat yang merasa dirugikan mengajukan permohonan ke PN Jakarta Selatan.
Gugatan ini didaftarkan di PN Jakarta Selatan dengan Nomor perkara 653/Pdt.G/2019/PN.JKT.SEL.