Begini penampakan lapak hewan kurban yang memenuhi trotoar di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat (9/8/2019).
Peraturan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 46 Tahun 2019 tentang Pengendalian Penampungan dan Pemotongan Hewan dalam Rangka Idul Ahda 2019/1440 H.
Peraturan itu menyusun tugas-tugas SKPD dalam memonitor keberlangsungan pelaksanaan kurban.
Penjual hewan dilarang berdagang di trotoar. Akan ada tindakan kepada yang melanggar.
Pada Ingub tersebut, salah satu poinnya adalah meminta Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan pedagang hewan kurban yang melanggar.
Dalam ingub itu, Anies juga meminta para wali kota dan bupati untuk menetapkan lokasi penampungan dan penjualan hewan kurban di luar jalur hijau, taman kota, trotoar, dan fasilitas umum.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta Arifin mengatakan trotoar di DKI Jakarta bisa digunakan oleh pedagang hewan kurban. Asalkan wali kota di masing-masing pemkot mengajukan dan berkoordinasi dengan Satpol PP.
Pedagang bisa berjualan di trotoar asalkan tertib dan bersih. Apalagi pedagang hanya berjualan menjelang Idul Adha.