Sejumlah pengendara melintas di ruas jalan Sisingamangaraja yang terletak di bawah rel MRT Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019).
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan telah resmi memperluas pemberlakuan sistem ganjil genap.
Penerapan resmi akan dilakukan pada 9 September, setelah uji coba yang dimulai 12 Agustus dan berakhir 6 September 2019.
Sistem ganjil genap berlaku Senin-Jumat di jam-jam tertentu.
Pagi pukul 06.00-10.00 WIB dan sore 16.00-21.00 WIB.
Ganjil genap tidak berlaku di hari libur nasional.
Adapun Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya menyebut bahwa perluasan ganjil genap ini diperuntukan untuk menekan angka polusi dan meningkatkan kualitas udara di ibu kota.
Terdapat 26 ruas jalan yang akan diperluas untuk ganji genap salah satunya jalan Sisingamangaraja.