Hari Ini MK Bacakan Vonis Sengketa Pileg 2019

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan putusan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 hari ini, Selasa (6/8/2019).

Terdapat 67 putusan yang akan dibacakan MK mulai pagi ini. Sidang pembacaan putusan itu pun dilakukan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.

Pembacaan putusan itu pun dibagi menjadi tiga panel.

Panel pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda pembacaan 20 putusan gugatan.

Panel kedua dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan pembacaan 26 putusan gugatan.

Selanjutnya panel ketiga akan dimulai pada pukul 16.00 WIB dengan jumlah putusan yang akan dibaca sebanyak 21 putusan.

Sebelumnya, MK merampungkan pembacaan putusan sela terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019.

Total, dari 260 perkara, MK hanya melanjutkan 122 perkara yang maju ke tahapan sidang berikutnya.

Terkait pembacaan putusan, KPU mengaku percaya kepada MK. KPU berharap putusan yang didapatkan adil dan dapat diterima semua pihak.

Ketua KPU Arief Budiman, berharap semua pihak, termasuk penggugat dan masyarakat, menerima hasil putusan MK. KPU mengaku siap menjalankan apa pun putusan MK nantinya.

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar pembacaan putusan sengketa Pemilu Legislatif (Pileg) 2019 hari ini, Selasa (6/8/2019).
Terdapat 67 putusan yang akan dibacakan MK mulai pagi ini. Sidang pembacaan putusan itu pun dilakukan di ruang sidang lantai 2 gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
Pembacaan putusan itu pun dibagi menjadi tiga panel.
Panel pertama dimulai pada pukul 08.00 WIB dengan agenda pembacaan 20 putusan gugatan.
Panel kedua dimulai pada pukul 13.00 WIB dengan pembacaan 26 putusan gugatan.
Selanjutnya panel ketiga akan dimulai pada pukul 16.00 WIB dengan jumlah putusan yang akan dibaca sebanyak 21 putusan.
Sebelumnya, MK merampungkan pembacaan putusan sela terkait gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pileg 2019.
Total, dari 260 perkara, MK hanya melanjutkan 122 perkara yang maju ke tahapan sidang berikutnya.
Terkait pembacaan putusan, KPU mengaku percaya kepada MK. KPU berharap putusan yang didapatkan adil dan dapat diterima semua pihak.
Ketua KPU Arief Budiman, berharap semua pihak, termasuk penggugat dan masyarakat, menerima hasil putusan MK. KPU mengaku siap menjalankan apa pun putusan MK nantinya.