Ini tampang pelaku pelempar rumah Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti.
Kepada polisi, A mengaku ada bisikan roh yang masuk ke jiwanya untuk melakukan pelemparan dan menimbulkan rasa benci.
Namun pengakuan tersebut bisa saja modus pelaku pelemparan. Sehingga harus ada keterangan dari ahli kejiwaan.
Bila hasil pemeriksaan kejiwaan menyatakan tersangka terganggu, Bismo mengatakan, proses hukum tetap jalan. Karena yang menentukan tersangka bersalah atau tidak tetap majelis hakim di pengadilan.
Menurut Bismo, tersangka sama sekali tidak pernah mengenal Menteri Susi. Namun lokasi tempat kejadian dengan rumah tersangka hanya berjarak 5 menit dan masih satu desa.
Bismo menjelaskan, penangkapan tersangka A berawal dari laporan ada perusakan. Polisi melakukan penyelidikan dan meminta keterangan sejumlah saksi. Semua bukti dan keterangan menjurus ke tersangka sampai dilakukan penangkapan pada Jumat (2/8/2019).
Tersangka melakukan aksinya sendirian dengan mengendarai sepeda motor. Dari rumahnya batu telah dipersiapkan. Saat di lokasi kejadian pos satpam, berhenti sebentar lalu melemparkan batu kemudian kabur. Aksi tersebut dilakukan sebanyak 3 kali di bulan Juli dan Agustus.
Polisi telah mengamankan barang bukti yang dipakai pelaku seperti batu yang dilempar, pakaian yang digunakan saat pelemparan dan sepeda motor pelaku serta pecahan kaca. Kini tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.