Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara. Dalam ingub ini, Anies memberi perhatian khusus untuk bisa menekan emisi penyebab emisi.
Dari tujuh poin langkah pengendalian kualitas udara, tiga di antaranya mengatur cara menekan emisi. Pada poin pertama, Anies meminta tak ada lagi angkutan berusia di atas 10 tahun dan tidak lulus uji emisi untuk beroperasi.
Anies menginstruksikan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI mempercepat peremajaan 10.047 armada bus kecil, sedang, dan besar melalui integrasi ke dalam Jak Lingko pada 2020.
Anies juga menginstruksikan Kadishub DKI menyiapkan rancangan Peraturan Daerah tentang Pembatasan Usia Kendaraan untuk Angkutan Umum pada 2019. Anies juga meminta Kadishub memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh angkutan umum pada 2019.
Ketentuan uji emisi juga akan diberlakukan bagi kendaraan pribadi. Pada 2025, Anies juga meminta tak ada lagi kendaraan pribadi berusia di atas 10 tahun yang beroperasi di jalan.
Untuk itu, Anies menginstruksikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI memperketat ketentuan uji emisi bagi seluruh kendaraan pribadi. Uji emisi berkala juga kan jadi salah satu syarat pemberian izin operasional kendaraan.
Upaya menekan emisi juga menyasar cerobong industri aktif. Anies menginstruksikan agar ada pengendalian sumber penghasil polutan tak bergerak, khususnya cerobong industri aktif yang menghasilkan polutan melebihi nilai maksimum baku mutu emisi yang berada di wilayah Jakarta.
Instruksi tersebut bernomor 66 tahun 2019 tentang Pengendalian Kualitas Udara Jakarta. Instruksi itu ditandatangani Anies pada Kamis (1/8). Selain soal pengaturan emisi, Anies berupaya menekan polusi lewat mendorong budaya menggunakan transportasi umum, memperbanyak tanaman penyerap polutan, dan memanfaatkan energi terbarukan.