Ini Pelaku Child Grooming via Aplikasi Game Online

Pelaku child grooming yang melancarkan aksinya via aplikasi game online 'Hago' dibekuk polisi, Senin (29/7/2019).

Tersangka berinisial AAP alias Prasetya Devano alias Defans alias Pras. Pria berusia 27 tahun itu ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada 25 Juli 2019 lalu. Dalam aksinya pelaku memaksa korban untuk melakukan aksi porno hingga merekamnya.

Informasi yang dihimpun detikcom, pelaku mencari korban melalui aplikasi game online lewat fitur 'discovery people'. Korban yang diincar rata-rata perempuan berusia belasan tahun.

Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka pelaku child grooming di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Dalam kasus tersebut, tersangka berkenalan dengan korban lewat fitur chat dalam aplikasi tersebut. Setelah itu, tersangka dan korban melakukan video seks.

Tersangka kemudian mengarahkan korban untuk membuka pakaiannya. Tersangka kemudian merekam video tersebut.

Tersangka melakukan perbuatannya berulang-ulang. Korban tidak bisa menolak lantaran diancam akan disebarkan videonya.

Pelaku child grooming yang melancarkan aksinya via aplikasi game online Hago dibekuk polisi, Senin (29/7/2019).
Tersangka berinisial AAP alias Prasetya Devano alias Defans alias Pras. Pria berusia 27 tahun itu ditangkap di kawasan Jakarta Barat pada 25 Juli 2019 lalu. Dalam aksinya pelaku memaksa korban untuk melakukan aksi porno hingga merekamnya.
Informasi yang dihimpun detikcom, pelaku mencari korban melalui aplikasi game online lewat fitur discovery people. Korban yang diincar rata-rata perempuan berusia belasan tahun.
Polisi menunjukkan barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka pelaku child grooming di Polda Metro Jaya, Jakarta.
Dalam kasus tersebut, tersangka berkenalan dengan korban lewat fitur chat dalam aplikasi tersebut. Setelah itu, tersangka dan korban melakukan video seks.
Tersangka kemudian mengarahkan korban untuk membuka pakaiannya. Tersangka kemudian merekam video tersebut.
Tersangka melakukan perbuatannya berulang-ulang. Korban tidak bisa menolak lantaran diancam akan disebarkan videonya.